Kasus 1
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta
di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi
dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada
bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai
dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam
dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus
perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00
Kasus 2 Tentang Pornografi :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus
video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang
terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56,
dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar
kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui
internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang
Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar
(pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,
selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
Sumber : http://www.hukumonline.com
Kasus 3 Tentang Hacking :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar
untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu
atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses
web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus
deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti
website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kasus 4 Tentang Carding :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar
Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar
di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan
dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang
barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
Kasus 5 Tentang Cybersquatting :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang
lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan
maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh
kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang
sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya
diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan
keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para
pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan
federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang.
Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam
Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP
tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan
Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang
Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Kasus 6 Tentang Perjudian Online :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para
pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga
Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain
judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian
dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat
dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU
No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka
pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena
pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang
bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com
Kasus 7 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet :
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah
Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah
Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita
Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia
maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan
perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan
Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama
baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik
yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian
untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis
Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat
oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami
oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya
kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik
figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini
berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan
“infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”.
Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya,
karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para
pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE))
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 8 tentang Asusila dalam media elektronik
Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya,
mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat
laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa
yang melanggar kesusilaan di media elektronik.
“Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter.
Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya
biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga
marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor
TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena
penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
“Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya),
Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan.
Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk
menelusurinya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah
mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak
beberapa tahun lalu.
“Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah
menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa
melihat. Ini yang sangat mengganggu saya,” jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan,
banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar
atau tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP
Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara,
disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.
“Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto
editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike)
dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster
Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain
itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah),
karena hampir mirip gambar asli,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan
penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
“Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting
gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010.
Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup
lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo
Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,” tegasnya.
Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang
menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ
MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
Kasus 9 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang
dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan
polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
“Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah
mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan
elektronik informasi teknologi,” tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa
print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. “Saya ingin buktikan secara
clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan
lawan,” sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. “Hukumannya 6 tahun,” tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya.
Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa
keluarganya.
“Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini
tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak
kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah
dilacak,” tutup Syarief.
Sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara
Kasus 10 tentang penipuan loker pada media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING
Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui
alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan
pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan
menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran
Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik
tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya
tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat
tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan
oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang
berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu
untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP.
085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan
formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga
dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan
reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di
bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab
FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan
diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI
TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi
(penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan)
PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL
dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan
karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan
tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor
HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban
kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total
biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR
2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD
FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer
uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan
kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode
aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi,
Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika
aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga
Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian
tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 /
XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah
082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai
penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS
Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai
telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA
ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD
NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD
NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan
Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya
Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal
28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
all About CYBER LAW
A. DEFINISI
Cyberlaw
dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan
untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
B. JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi
data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah
program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan
untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C. ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas
yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara
lain
2. Azas Objective Territoriality Azas
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas
yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau
pemerintah
D. CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak
satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus
terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan
perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan
peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai
diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut
ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan
Pasal 35) :
27. Illegal Contents
muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
muatan perjudian ( Computer-related betting)
muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contents
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
30. Illegal Access
Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
Intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.
Intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan
perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionag
Mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33. System Interferenc
Melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
34. Misuse Of Device
Memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak
Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal
yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35. Data Interferenc
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Berikut
ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang
diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel
di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan
dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena
merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari
pasal-pasal sebelumnya.
Sejarah Cyber Crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih
dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system
telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan
seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal
1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar,
seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT,
menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker”
berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat
sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah
panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang
tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar
membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam
sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan
“Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada
tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth
International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong
para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh
secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Komputer Club
memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke
dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang
selanjutnya mendirikan Apple komputer. Awal 1980 pengarang William
Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah
yang disebut Neurimancer. Dalam satu
Penangkapan
pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee
(dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan
pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer
Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol
Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos komputer club di jerman.akhir 1980
penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih
bagi otoritas federal komputer emergency response team dibentuk oleh
agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon
university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan
volume dari penyerangan pada jaringan komputer pada usianya yang ke
25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober
2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut
downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis
worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15
oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5
juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5
juta PC terinfeksi.pada 16
januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya
salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
Definisi cyber crime
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat
dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama
antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba
pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung
menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Motif dan Jenis CYBER CRIME
MOTIF CYBERCRIME
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di
dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua
kategori, yaitu
1. Motif intelektual yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya
dilakukan oleh secara individual.
2.Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan
tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system komputer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena
dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer
tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
suatu Negara.
Modus dan Penyebab Cyber Crime
1. Unauthorized Access to Komputer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(komputer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang komputerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara komputerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering
salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa
ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan
makin maraknya kejahatan komputer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Cyber Crime Di indonesia
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas
dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware
terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang
identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya
ini melakukan aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai
keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative
atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia
maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara
langsung oleh masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah
dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah
anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau
menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan
dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk
perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat
merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah
memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat
dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target
(memperoleh hak akses pada target).
5. Denial of Service (DoS) attack
Denial
of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer
atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut
tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak
langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari
komputer yang diserang tersebut