Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di
dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua
kategori, yaitu
1. Motif intelektual yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya
dilakukan oleh secara individual.
2.Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan
tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system
informasi atau system komputer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena
dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system komputer
tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
suatu Negara.
2.1.3. MODUS KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Komputer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(komputer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu system yang komputerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan
diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara komputerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering
salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar