Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan
suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan
internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara
global :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya
pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja
sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang
Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
2.1.7 CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi
oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum,
perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan
sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan
tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut
untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga
berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga
melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan
khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak
hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek
utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5
tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan
Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi
bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus
segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum
untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi
unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP
yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1.Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
5. Pasal 112 KUHP
6. Pasal 362 KUHP
7. Pasal 372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak
korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak
telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena
diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka
atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang
dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan
di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan
terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan
ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat
digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali
jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar